The First and the most important step, towards success is the feeling that we can succeed.. :D

Minggu, 22 April 2012

Pengertian serta macam-macam keadilan..


Keadilan..

 I.      Pengertian Keadilan.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua otang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato dproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa “keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama”.

II.      Macam-macam Keadilan.

a)    Keadilan Legal atau Keadilan Moral.
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man Behind The Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarajat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

b)      Keadilan Distributif.
Keadilan distributif dan keadilan komutatif  ini merupakan ide dari seorang filusuf Plato, aritoteles dan Socrates.Mereka mendefinisikan bahwa keadilan distributif adalah keadilan yang tidak memberikan hak sama kepada setiap orang, tapi keadilan tersebut memberikan hak proporsionalitas/kesebandingan dalam penerapannya. Contoh; gaji seorang sarjana, tentunya lebih tinggi dari seorang lulusan SD. Bagi yang gemuk, pasti porsi makannya lebih banyak dari yang kurus. Seorang kepala bagian, lebih besar tunjangannya dibandingkan staf biasa, dll.
Dan Aristoteles berpendapat bahwa keadilan distributif akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

c)    Keadilan komutatif.
 Sedangkan keadilan komutatif, mereka mendefinisikan sebagai keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan jenis kulit, kelamin, umur, maupun yang lainnya sehingga setiap individu mempunyai hak yang sama . Contohnya adalah hak atas sandang, pangan dan papan (perumahan) yang layak.
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum bagi setiap individu masyarakat. Bagi Aristoteles, pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar