The First and the most important step, towards success is the feeling that we can succeed.. :D

Minggu, 22 April 2012

Dua Hak Ideologi.


Pengertian Ideologi.
Ideologi merupakan aset penting dari sebuah negara. Kenapa tidak, karena dengan adanya sebuah ideologi berarti bangsa tersebut meiliki arah dan tujuan yang harus dicapai. Di sini ideologi berarti sebagai dasar bagi suatu bangsa dalam membangun sebuah negara. Sebelum membahas lebih luas lagi kita harus ketahui terlebih dahulu apa pengertian dari ideology itu sendiri. Apa sih ideology itu??
Istilah ideologi sendiri berasal dari kata ’idea’ yang berarti ’gagasan, konsep, pengertian dasarm cita-cita’ dan ’logos’ yang berarti ’ilmu’. Kata ’idea’ berasal dari bahasa Yunani ’eidos’ yang artinya ’bentuk’. Disamping itu da kata ’idein’ yang artinya ’melihat’ maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau anjuran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ’idea’ disamakan artinya dengan ’cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap, yang harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakekatnya antara asas dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu-kesatuan.
Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam arti luas, ideology adalah pedoman normative yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.
Berdasarkan berbagai macam pengertian dan asal kata diatas, maka dapat disimpulkan pengertian ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan yang tersusun secara sistematis. 

Di lihat dari jenisnya, Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua hak/tipe , yaitu :
a. Ideologi terbuka, dan
b. Ideologi tertutup.

a. Ideologi Terbuka.

Ideologi terbuka, ideologi ini menganut komitmen terhadap kebebasan, toleransi dan pengakuan terhadap kemajemukan dalam masyarakat. Jadi ideologi ini selalu mengikutikemajuan zaman dan dapat menerima ideologi-ideologi lainnya, sehingga ideologi ini dapat berdampingan dengan ideologi-ideologi lain ditengah masyarakat. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar , sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan – tujuan dan norma – norma social politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang dikehidupan masa kini.Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.

Ciri – ciri Ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
1. Operasional cita –cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori , melainkan harus disepakati secara demokratis.
2. Ideologi terbuka bersifat inklusif , tidak totaliter , dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.
3. Ideologi terbuka hanya dapat ada dalam system yang demokratis.
4. Nilai dan cita – citanya berasal dari moral budaya masyarakat itu sendiri.

b. Ideologi Tertutup.

Ideologi Tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan – tujuan dan norma – norma politik dan sosial yang ditetapkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi , melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi harus dipatuhi.
Ideologi ini mengacu pada ideologi yang memonopolikan kekuasaan, tidak mentolerir keyakinan-keyakinan yang bertentangan dengan ideologi tersebut. Salah satu ciri-ciri ideologi tertutup adalah tidak bisa dirubah dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Adapun ciri – ciri dari Ideologi tertutup yang lainnya adalah sebagai berikut ;
1. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai – nilai atau prinsip – prinsip moral yang lain.
2. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat diubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial.
3. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing – masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri.
4. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa keengganan.
5. Tidak bersumber dari masyarakat , melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat.
6. Bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.


Pengertian serta macam-macam keadilan..


Keadilan..

 I.      Pengertian Keadilan.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua otang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato dproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa “keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama”.

II.      Macam-macam Keadilan.

a)    Keadilan Legal atau Keadilan Moral.
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man Behind The Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarajat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

b)      Keadilan Distributif.
Keadilan distributif dan keadilan komutatif  ini merupakan ide dari seorang filusuf Plato, aritoteles dan Socrates.Mereka mendefinisikan bahwa keadilan distributif adalah keadilan yang tidak memberikan hak sama kepada setiap orang, tapi keadilan tersebut memberikan hak proporsionalitas/kesebandingan dalam penerapannya. Contoh; gaji seorang sarjana, tentunya lebih tinggi dari seorang lulusan SD. Bagi yang gemuk, pasti porsi makannya lebih banyak dari yang kurus. Seorang kepala bagian, lebih besar tunjangannya dibandingkan staf biasa, dll.
Dan Aristoteles berpendapat bahwa keadilan distributif akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

c)    Keadilan komutatif.
 Sedangkan keadilan komutatif, mereka mendefinisikan sebagai keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan jenis kulit, kelamin, umur, maupun yang lainnya sehingga setiap individu mempunyai hak yang sama . Contohnya adalah hak atas sandang, pangan dan papan (perumahan) yang layak.
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum bagi setiap individu masyarakat. Bagi Aristoteles, pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.